Lima dari tujuh tersangka kasus penerobosan /Penjebolan
server Telkomsel pada 4-7 Januari 2012 telah menunjuk firma hukum ACS
& Co selaku kuasa hukum. Lima tersangka itu, FAS, DYW, MS, AH, dan L
menyebut niat awal mereka mengutak-atik server Telkomsel adalah untuk menguji
kemampuan IT yang mereka miliki.
"Kami bukan sindikat
pencuri pulsa yang terorganisir dan berencana mengambil keuntungan secara
'rakus' sebagaimana pencurian pulsa yang marak diberitakan di beberapa media
cetak atau elektronik," tulis para tersangka dalam keterangan pers yang
dibuat firma hukum ACS&Co dan di terima Tribunnews.com, Senin (6/2/2012).
Aksi coba-coba itu sukses.
Para tersangka bisa masuk ke sistem bahkan mampu melakukan pengisian pulsa
melalui server Telkomsel. Para tersangka menyebut
tak bermaksud untuk merugikan Telkomsel secara sengaja. Aksi penjualan pulsa murah yang dilakukan para tersangka disebut sebagai sebuah
kekhilafan.
Pun, aksi coba-coba mereka menuntun
mereka pada sejumlah temuan mengejutkan. Mereka
menemukan banyak kelemahan di server Telkomsel. Tak cuma itu, secara tak
sengaja mereka menemukan adanya sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan Telkomsel dalam menjalankan usaha.
"Telkomsel disinyalir
melakukan praktik-praktik curang yang baik secara langsung maupun tak langsung
merugikan jutaan coustumer-nya," tulis rilis tersebut.
Adapun pihak Telkomsel
belum memberikan keterangan terkait tudingan indikasi perbuatan curang
tersebut. Pun, dalam satu kesempatan, GM Corporate Communications Telkomsel,
Ricardo Indra, memastikan aksi penjebolan server
Telkomsel tidak merugikan pulsa pelanggan.
"Untuk mencegah
terulangnya peristiwa serupa, Telkomsel telah meningkatkan sistem keamanan
internal dan Telkomsel terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk
menuntaskan peristiwa ini," kata Ricardo.
sumber:tribunnews